Jadi Saksi, Dirut PT PaMi Curhat Ada Upaya Pembubaran

814

pasuruan-migasPasuruan (wartabromo) – Kuasa hukum pemohon Praperadilan, Kasian Slamet menghadirkan Direktur Utama PT Pasuruan Migas, Samsul Arifin sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Selasa (23/6/2015).

Dalam persidangan tersebut, Samsul Arifin membeberkan fakta bahwa munculnya persoalan PT Pasuruan Migas terjadi setelah Perusda tersebut melakukan kegiatan operasional jual beli gas. Termasuk adanya upaya pembubaran PT Pami yang kemudian ingin mengalihkan usaha jual beli gas kepada Perusda PT Jalan Tol.

“Saat itu posisi direktur di jabat oleh Luly Noermadiyono (kini, Kepala DPKD Kabupaten Pasuruan) menyatakan bahwa jual beli gas akan diberikan pada PT Jalan Tol. Karena PT Jalan Tol juga menangani bidang penjualan gas, pemotongan rumput, foto kopi dan sebagainya,” kata Samsul Arifin di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :   Tim Sehat Walk Out Saat Penetapan DPT

Menurutnya, beberapa kali pihaknya menghadiri undangan pertemuan yang isinya meminta agar PT Pami bisa dibubarkan dan dicarikan swasta lain untuk diatur kembali komposisi sahamnya.

“PT Pami sudah mendapatkan keuntungan, baru dipersoalkan,” ungkap pria yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pami bersamaan dengan SK pengangkatan Kasian Slamet pada tahun 2010 tersebut.

Dijelaskannya, sebelum melakukan proses jual beli melalui jatah kuota dari BP Migas, PT Pasuruan Migas telah melalui tahapan seleksi serta berhasil lolos tanpa ada permasalahan status keabsahan.

“Dicek. termasuk apakah PT Pasuruan Migas memiliki bisnis plan ke depan. Tidak ada masalah,” urai Samsul.

Namun, paska ditetapkan komisarisnya sebagai tersangka dan pemblokiran rekening perusahaan PT Pasuruan Migas oleh pihak kejaksaan. Pihaknya justru tidak bisa melakukan kegiatan bisnis penjualan gas. Akibatnya, selain kehilangan pendapatan mencapai sekitar 18,9 Miliar, PT Pasuruan Migas juga tidak dapat melakukan pembayaran gaji karyawan. Selain itu, hingga kini PT Pami juga belum pernah melakukan kegiatan RUPS karena pihak Pemkab minta ditunda. (yog/yog)

Baca Juga :   Legitnya Gula Aren Khas Pakuniran