Saksi Ahli : PT Pasuruan Migas Itu Sah

752

pasuruan-migasPasuruan (wartabromo) – Sidang gugatan Praperadilan tersangka PT Pasuruan Migas, Kasian Slamet, pemohon menghadirkan 3 orang saksi salah satunya yakni seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Priyo Jatmiko.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim tunggal Mooris M Sihombing. Dirinya mengatakan, jika keberadaan Perusahaan Daerah PT Pasuruan Migas (Pami) sah secara hukum lantaran sudah mendapatkan pengesahan dari Menkumham.

“Sebuah Perseroan atau BUMD itu sudah sah jika telah mendapatkan keputusan dari Kemenkumham. Itu sah,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unibraw ini.

Dijelaskannya, PT Pasuruan Migas sudah mendapatkan pengesahan dari Ditjen Kemenkumham sehingga secara hukum, keberadaannya sah secara hukum.

Pernyataan tersebut pun kembali ditegaskannya, saat termohon dari Kejaksaan Negeri Pasuruan mempertanyakan jika proses pendirian Perseroan terbatas dianggap non prosedural atau tidak sah.

Baca Juga :   Serbu Massa, Motor Polisi Nyaris Terbakar

“Semuanya yang tidak sah jika sudah diputuskan oleh Kemenkumham adalah Sah. Semuanya Sah. Dan, untuk membatalkannya harus melalui PTUN,” jelasnya.

Selain memberikan penjelasan terkait Keabsahan Perusda milik Kabupaten Pasuruan tersebut. Priyo juga menerangkan pengertian kerugian negara yang termaktub dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomer 20 tahun 2001.

“Perbuatan memperkaya diri sendiri itu harus dibuktikan dengan bertambahnya kekayaan. Dan itu berdasar minimal dua alat bukti yakni keterangan saksi atau dokumen yang menunjukkan bertambahnya kekayaan,”terangnya.

Kasus Perusda PT Pasuruan Migas bermula saat pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan menetapkan dua komisarisnya yakni Kasian Slamet dan Muhaimin pada oktober 2013 silam. Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga melakukan pemblokiran rekening perusahaan PT Pasuruan Migas.(yog/yog)