Wakil Ketua DPRD : 3 Perda Kabupaten Pasuruan Cacat Hukum

907

dprd-pasuruanBangil (wartabromo) – 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yakni Perda Pemerintahan Desa, Perda Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Pengurus Korpri serta Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2014 dipastikan terganjal pengesahannya. Dari keempat pimpinan dewan, Satu orang Wakil Ketua DPRD, Joko Cahyono tak mau tanda tangan pada saat pengesahan raperda, Selasa (16/6/2015) lalu.

Politisi asal Partai Nasdem tersebut beralasan jika mekanisme dan tahapan pembahasan raperda tersebut cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Penandatanganan Berita acara Perda dalam paripurna adalah perbuatan hukum dari rangkaian pembuatan produk hukum, oleh karenanya apabila terdapat salah satu, baik pada aspek sistem dan prosedural dan atau administrasi salah. Maka, produk hukum tersebut cacat hukum, “demikian dikatakan Joko Cahyono pada wartabromo.com, Jumat (26/6/2015)

Baca Juga :   Capek Saat Mudik? Manjakan Diri Anda di Masjid Bintang Cheng Hoo

Menurutnya, ada tiga alasan yang mendasari dirinya tidak mau menyetujui berita acara pengesahan 3 Raperda tersebut yakni mekanisme dan tahapan pembahasan hingga pembentukan untuk Perda laporan pertanggung jawaban keuangan mengabaikan tugas dan wewenang Banggar dalam penyampaian pendapat dan rekomendasi yang seharusnya terjadwal dalam pendahuluan dengan Banggar dan Tim.

Ditambahkan, seharusnya tidak dalam satu waktu pembahasannya dengan Perda lainnya karena pada raperda tersebut terdapat tahapan pembahasan dan tahapan paripurna.

“Baru kali ini dalam sejarah dewan, Perda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan keuangan daerah dijadikan satu waktu yang sama atau digabung dengan pembuatan Perda yang lain. Ini kan pengabaian fungsi Badan Anggaran (Banggar) yang diatur dalam Tatib dalam pembahasannya,” urainya.

Baca Juga :   Kebakaran Landa Toko Cucian Mobil Depan SMAN 1 Kota Pasuruan

Tak hanya itu, penandatanganan untuk Raperda Pemerintahan Desa dan Raperda Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ‘salah’ karena dijadikan dalam satu berita acara yang seharusnya dipisahkan.

“Anehnya, sampai hari ini (Jumat,red) tidak ada tindak lanjut dari finalisasi Perda tersebut, karena realitanya kewajiban eksekutif untuk mengkonsultasikan hasil perda tersebut ke Pemprov. Tapi ini tidak dilaksanakan,” ujar pria asli Prigen, Pasuruan ini.

Dalam aturan, lanjutnya, Perda LKPJ seharusnya sudah disampaikan 3 hari sedangkan Perda Pemerintahan Desa dan Perda Organisasi dan Tata Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri maksimal 7 hari sejak diputuskan pada sidang paripurna.

“Perda-perda ini kan akhirnya menggantung alias tidak jelas,” pungkas Joko. (yog/yog)