Gugatan Praperadilan 11 Buruh PT Dextex Ditolak

869

buruh-dextexPasuruan (wartabromo) – Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh 12 orang tersangka PT Dextex Purwodadi Pasuruan kepada Polres Pasuruan akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (7/7/2015).

Hakim tunggal Aswin dalam amar putusannya menolak gugatan buruh PT Dextex Purwodadi melalui kuasa hukumnya yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka 11 orang buruh dan 1 orang warga tersebut.

Salah seorang pendamping buruh, Ahmad Sholeh saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan, paska ditolaknya gugatan praperadilan tersebut pihaknya masih berkoordinasi untuk melakukan upaya hukum lain. Namun, dirinyanya memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap para buruh yang saat ini ditahan.

“Kita masih koordinasikan. Tapi bagi kami yang pertama adalah teman – teman buruh bisa ditangguhkan penahanannya,” ujar Sholeh.

Baca Juga :   Polisi Jaga Ketat Rumah Tempat Terjadi Ledakan di Pogar Bangil

Menurutnya, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum memperhatikan alasan kemanusian menyusul apa yang dilakukan oleh para buruh adalah sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan terhadap dirinya.

“Alasan kemanusiaan yang harus diutamakan, terkait hukum itu kewenangan aparat penegak hukum,” kata Sekretaris SPSI Kabupaten Pasuruan ini.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat dengan pasal 335 KUHP, 11 orang buruh PT Dextex dan 1 orang warga ditahan oleh Polres Pasuruan sejak Jumat (3/7/2015) malam.

Penahanan tersebut dilakukan disaat para buruh sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pasuruan. Mereka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Bangil dengan alasan untuk mempermudah proses penyerahan ke Kejaksaan.

Baca Juga :   10.084 Jama'ah Ishari Pasuruan Pecahkan Rekor MURI

Polemik buruh PT Dextex ini bermula dari tuntutan pembayaran gaji yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Gelombang protes yang dilakukan para buruh pun akhirnya berujung pada aksi gesekan antara buruh yang pro dan kontra. (yog/yog)