Dilaporkan Ortu Pacar, Remaja Asal Pandaan Masuk Penjara

696

image

Pandaan (wartabromo) – Setelah berpindah pindah tempat dari rumah teman – temannya selama hampir 20 hari, AVF (17) remaja asal Dusun Kalitengah Desa Karangjati Kecamatan Pandaan pelaku tindak asusila dibawah umur, akhirnya berhasil diamankan petugas unit reskrim Polsek Pandaan, Jumat (7/8/2015).

Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Bambang Tri kepada wartabromo.com mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus ini terjadi ketika ayah korban Ikhsan (43) melapor ke Mapolsek Pandaan pada tanggal 20 juli 2015 atas ketidak pulangan korban berinisial SD (17).

Selang tiga hari kemudian, korban SD akhirnya pulang kerumah sendirian. Dalam pengakuan korban kepada orang tuanya, ketidak pulangan SD tersebut karena diajak jalan-jalan oleh tersangka AVF ke rumah teman tersangka didusun Kedondong Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan.

Baca Juga :   Kotak Kosong Saingi Adjib di TPS Ini

Korban juga mengakui bahwa pada tanggal 21 Juli sekira pukul 02.30 wib dini hari dirumah teman pelaku, SD dipaksa AVF untuk melakukan hubungan intim dengannya.

“Dari pengakuan korban, pelaku menyetubui korban sebanyak 2 kali, kejadianya malam itu juga” terang Iptu Bambang tri.

Sejak kejadian tersebut pelaku tidak pernah pulang kerumah dan selalu berpindah-pindah dari teman satu ke teman lainya. Kepada petugas, pelaku AVF mengakui semua perbuatanya.

“Dalam kasus ini pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang no 12 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara” pungkas Iptu Bambang. (egy/yog)