Liputan TV di Bromo Dikenakan Tarif Rp.10 Juta

894

image

Pasuruan (wartabromo) – Kini anda para jurnalis atau pengunjung harus berfikir dua kali jika akan melakukan liputan atau pengambilan gambar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pasalnya, pihak Balai Besar TNBTS memberlakukan tarif liputan terhadap semua pengambilan gambar di kawasan setempat.

Kepala Balai Besar TNBTS, Ayu Dewi Utari mengatakan, penetapan tarif tersebut didasarkan atas peraturan pemerintah nomer 12 tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

“Betul. Sesuai PP 12,” jelas Kepala Balai Besar TNBTS, Ayu Dewi Utari, Senin (10/8/2015).

Menurutnya, tarif itu diberlakukan karena media ada iklannya sehingga dianggap melakukan tindakan komersil seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2014 yakni tarif Video Komersil per paket Rp 10 juta, Handycam Rp 1 juta, kamera foto Rp 250 ribu per paket.

Baca Juga :   Jokowi-Ma'ruf Raih 78% di Pasuruan, Anwar Sadad: Tak Masuk Akal

Sementara untuk pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) Rp 20 juta dan WNI Rp 10 juta. (yog/yog)