Prihatin Sikap dan Etika Rakyat Indonesia, Pria Pasuruan Ini Gelar Aksi Tunggal

746

image

Pasuruan (wartabromo) – Salah seorang warga Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan menggelar aksi keprihatianan atas sikap dan etika rakyat indonesia yang dianggapnya tidak menghargai sopan santun terhadap pimpinannya khusunya Presiden Republik Indonesia.

Bentuk keprihatinan ini disampaikan oleh Subardjo Sukowati dengan melakukan aksi tunggal di perempatan jalan veteran Kota Pasuruan.

Pria tersebut mengenakan baju surjan berblangkon serta memasang banner berukuran besar di tepi jalan lalu duduk berdiam diri sejak Jumat (21/8/2015) pagi.

“Saya ini gak ikhlas, orang Indonesia kok memanggil presidennya dengan panggilan njambal (tak sopan,red). Masa nyebut atau manggil presiden dengan sebutan Jokowi seharusnya kan bapak Joko Widodo. Kita sudah kehilangan sopan santun, ” kata Subarjo pada wartabromo.

Baca Juga :   Ketika Postingan Facebook Polisi Sampai Kepada Keluarga Korban Tewas Kecelakaan

Menurutnya, sebagai rakyat Indonesia yang beradab dan memiliki sopan santun ketimuran sudah selayaknya menyebut atau memanggil Presiden secara baik serta tidak melecehkan atau menghinanya secara sembarangan.

“Saya hanya mengetuk kesadaran rakyat indonesia melalui ini. Sing eling, ” tegasnya.

Aksi tunggal yang dilakukan oleh Subarjo tersebut akan terus dilakukannya selama sehari semalam di lokasi setempat.

“Saya akan ada di sini sampai 24 jam. Gak akan pergi kecuali sholat, ” tegas Subarjo.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 26 Januari 2014. Surat edaran tersebut berisi tentang penyebutan nama secara khusus untuk Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI.

Baca Juga :   Wah! Pasuruan Ada Seleksi Paskibra, Lihat Yuk

Dengan adanya surat tersebut, maka penyebutan Presiden Jokowi harus seperti yang diperintahkan seperti dalam surat edaran. (yog/yog)