Alat Peraga Calon Belum Dipasang KPU, Panwaslih Akan Kirim Surat Teguran

729

image

Pasuruan (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pasuruan akan menegur Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan jika hingga malam ini belum memasang baliho atau spanduk bagi para calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan.

Ketua Panwaslih, Mohammad Anas mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU nomer 7 tahun 2015 pihak KPU Kota Pasuruan seharusnya sudah memasang baliho, spanduk atau umbul – umbul per tanggal 27 Agustus 2015 sebagai alat peraga kampanye untuk ketiga pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan yakni Pasangan YA, Sehat dan Berhasil.

“Sampai malam ini belum dipasang, kita akan lakukan teguran dengan mengeluarkan surat rekomedasi jika sampai malam nanti belum dipasang,” ujar Moh. Anas pada wartabromo.

Baca Juga :   Kejari Bangil Bantah Ada Kekuatan Besar Lindungi Buron Jasmas Toni

Sebelumnya, alat peraga kampanye yang terpasang sebelum penetapan pada tanggal 24 Agustus lalu sudah diminta untuk diturunkan secara mandiri oleh masing masing Timses sehingga kewajiban KPU Kota setempat untuk segera melakukan pemasangan alat peraga tersebut, hari ini.

“Kita sudah meminta agar alat peraga kampanye diturunkan dan kemarin sudah diturunkan secara mandiri, meski beberapa memang masih ada. rencananaya, malam ini kami akan lakukan penurunan bersama Satpol PP,” tegasnya.

Alat peraga kampanye tersebut yakni berupa baliho berukuran 4 X 7 meter sebanyak 5 buah se Kota Pasuruan, Spanduk ukuran 1,5 X 7 meter sebanyak 2 buah per keluarahan serta umbul – umbul berukuran 5 X 1,15 meter sebanyak 60 buah.

“Alat peraga itu dikeluarkan dan dicetak oleh KPU,” tegas Anas. (yog/yog)