Pekerja Asing Harus Sarjana dan Berkeahlian

1464

Pasuruan (wartabromo) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan, dengan ketat memberikan batasan kepada para pekerja asing yang jumlahnya sekitar 300 orang. Para pekerja asing itu, semuanya bekerja pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang jumlahnya sekitar 500 perusahaan.

Bagi Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, pengetatan tersebut bukan hanya sebatas pada posisi di perusahaan tempatnya bekerja. Pekerja asing harus berpendidikan paling rendah mengantongi ijazah sarjana dan memiliki keahlian khusus.

“Ngapain juga datang ke Indonesia jika tidak berkeahlian khusus. Di Indonesia juga tidak kekurangan stok sarjana yang memiliki skill hebat,” kata Suryono Pane, Kamis (3/9/2015).

Ratusan buruh pabrik PT Rending Plastic, salah satu perusahaan PMA di PIER Pasuruan, saat demo beberapa waktu lalu

Menurut Suryono Pane, syarat bagi pekerja asing itu harus diterapkan. Jika tidak, Indonesia terutama Kabupaten Pasuruan akan menjadi daerah yang bakal diinvasi dan menjadi jajahan orang-orang asing.

“Saya yakin, di Pasuruan masih ada yang seperti itu. Di negara asalnya bekerja sebagai pengurus kuda, tapi di sini justru jadi bos,” imbuh Suryono.

Lebih lanjut disampaikan, agar tidak kebobolan pekerja asing unskill, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, harus dengan tegas mengatur serta menekan lembaga-lembaga swasta yang mendatangkan pekerja asing dari luar negeri.

Menurut Suryono, untuk kedatangan pekerja asing dari luar negeri, ada lembaga yang mengurusnya. Seperti halnya Perusahaan Jawatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan TKI ke luar negeri.

“lembaga-lembaga semacam PJTKI asing itu harus ditekan, untuk mematuhinya. Jika mereka melanggar sedikit saja, Pemkab Pasuruan harus berani memberikan sanksi tegas memblack list-nya. Seperti tidak menerima sama sekali jika lembaga itu kembali mengurus ijin untuk memasukkan pekerja asing lagi,” urai Suryono.

Selain pengetatan melalui lembaga-lembaga itu, tidak kalah pentingnya adalah pola kebijakan yang harus digunakan Pemkab Pasuruan. Terutama pada saat investor baru masuk dan akan menanamkan modalnya di Kabupaten Pasuruan.

“Itu bisa melalui kebijakan bupati langsung. Misalnya saat investor masuk, pemilik saham harus bertatap muka langsung dengan bupati. Jangan sampai yang menemui bupati justru makelar-makelar dan saat perusahaan mulai aktif, yang menjadi bosnya justru pekerja asing yang tidak berkeahlian,” tegas Suryono.

Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerapkan pembatasan tenaga asing dengan syarat berijazah sarjana dan berkeahlian khusus.

“Sarjana dan memiliki keahlian. Itupun hanya untuk posisi direktur dan manajer. Meski memiliki keahlian khusus, tapi menempati posisi di bawah manajer, kami melarangnya. Jika dilanggar, pasti akan kami usir,” tegas Yoyok.

Selain itu Yoyopk juga tidak menutupi, jika di Kabupaten Pasuruan terdapat perusahaan PMA yang direkturnya berijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun pekerja asing itu adalah pemilik perusahaan PMA itu sendiri.

“Tidak masalah ijazahnya SMA, karena dia memang pemilik perusahaan,” pungkas Yoyok. (hrj/hrj).