Penerima Hibah Tak Penuhi Syarat Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang

725

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi kelompok masyarakat dan lembaga calon penerima hibah guna memastikan memenuhi persyaratan administratif sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri. Lalu bagaimana jika tidak memenuhi syarat?

“Pemkab Pasuruan saat ini melakukan verifikasi kelengkapan administrasi calon penerima hibah. Mari kita dukung langkah tersebut agar dana tepat sasaran,” kata Bupati Irsyad Yusuf, Kamis (3/9/2015).

Jika hasil verifikasi kelompok masyarakat maupun lembaga calon penerima tidak penuhi syarat, “pemerintah dan DPRD akan mengalihkan ke program-program yang tujuannya sama.” tandas Irsyad.

Pemkab Pasuruan saat ini menahan pencairan dana hibah Rp 93 miliar yang sedianya diperuntukkan untuk 4000 kelompok dan lembaga.

Baca Juga :   Gus Ipul Bagikan Beras untuk PKL dan Tukang Becak di Pinggir Jalan

Hal itu sesuai surat edaran menteri dalam negeri nomor : 900/4627/SJ tentang penajaman pasal 298 ayat (5) undang-undang no. 23 tahun 2014 yang menyebutkan penerima dana hibah harus memiliki surat ijin dari kemenhumkam minimal 3 tahun dan penerima hibah tidak boleh berturut-turut.

Pemerintah, kata Irsyad, akan mensosialisasikan serta mendorong calon penerima dana hibah yang berbadan hukum agar melengkapi administrasi dengan mencatatkan kepada Kemenkum HAM sesuai surat edaran Mendagri. Sehingga di tahun-tahun berikutnya dana hibah bisa terserap maksimal. (egy/fyd).