MEA/AFTA, Disnaker Berkomitmen Lindungi Pekerja Lokal

604

Pasuruan (wartabromo) – Berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) maupun Asean Free Trade Area (AFTA) akan semakin mempermudah masuknya pekerja asing. Kabupaten Pasuruan yang memiliki sekitar 500 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) diperkirakan akan dibanjiri pekerja luar negeri.

“Meski aturan dalam MEA maupun AFTA memberikan kelonggaran, kami tetap memberikan syarat yang ketat. Ttdak mudah pekerja asing bisa masuk,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, Jumat  (4/9/2015).

Sikap tersebut, kata Yoyok, sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor 17, 18, 19 dan 26 Tahun 2015, yang mengatur tentang tenaga kerja asing dengan sejumlah syarat dan mendapatkan pengawasan yang ketat.

Baca Juga :   Pokir Dewan; Ada Aroma Gratifikasi Pejabat OPD Kabupaten Pasuruan

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan juga melengkapinya dengan syarat-syarat tambahan agar pekerja asing tidak dengan mudahnya masuk. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan, terutama kepentingan para buruh,” imbuh Yoyok.

Menurutnya, jika terlalu menurut dengan aturan MEA maupun AFTA, pekerja lokal akan dirugikan dengan kehilangan pekerjaan. Perusahaan-perusahaan PMA akan memilih mempekerjakan pekerja asing yang berasal dari negara pemilik modal.

“Saat itu terdapat sekitar 300 pekerja asing di sejumlah perusahaan,” pungkas pria asal Lamongan ini. (hrj/fyd).