Tukang Parkir Suka Nyabu Ketangkap

1008

Pasuruan (wartabromo) – Susah-susah cari uang, ternyata hanya dihabiskan untuk kesenangan sesaat yang menyesatkan dan merusak tubuh dengan mengkonsumsi sabu-sabu. Namun akhirnya tertangkap juga oleh polisi.

Itulah yang dialami M Fajar Yusron (22), warga Dusun Lemaris, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Fajar yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir truk, ditangkap polisi di Jl Raya Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Jumat (4/9) sore.

“Petugas mendapat laporan masyarakat . selanjutnya dilakukan pengintaian hingga penangkapan,” kata Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggy, Sabtu (5/9).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak tiga kantong plastik sabu-sabu  yang masing-masing seberat 0,2 gram. di tambah satu set alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu yang terdiri dari botol plastik, sedotan, grenjeng rokok dan korek api.

Baca Juga :   MUI Probolinggo Minta Hotel Mawar Ditutup

Kepada petugas penyidik, Fajar mengaku membeli sabu-sabu dari uang yang diperolehnya sebagai tukang parkir truk. Selanjutnya barang haram yang dibelinya seharga Rp 200 ribu tiap kantong plastik itu, dikonsumsinya sendiri saat di rumahnya.

“Tersangka kami tahan. Dia melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman, selama 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Nanang Sugiyono, Kasat Narkoba Polres Pasuruan. (hrj/hrj)