Hasani : Pengetatan Dana Hibah Tak Terkait Pilkada

815

Pasuruan (wartabromo) – Munculnya anggapan bahwa pengetatan pemberian dana hibah oleh pemerintahan daerah, agar tidak digunakan kepentingan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), dibantah Walikota Pasuruan, Hasani.

Menurutnya, peraturan pemerintah adalah tetap peraturan dan tidak terkait dengan pilkada. Karena peraturan yang dibuat pemerintah, diyakininya untuk kebaikan bersama.

“Itu peraturan dan tidak ada kaitannya dengan pilkada,” tandas Hasani, Selasa (8/9/2015).

Bahkan dengan tegas Hasani mengatakan, dia sebagai incumbent dalam Pilkada Kota Pasuruan, tidak akan memanfaatkan posisinya sebagai walikota. Artinya dia tidak akan menggunakan dana-dana pemerintah untuk kampanyenya, terutama dalam mendanai tim sukses.

“Insyaallah saya masih mengetahui mana yang halal dan yang haram. Karena saya adalah seorang santri,” tegas Hasani.

Baca Juga :   Harga Cabai Rawit di Pasar Kebonagung Tembus Rp100 ribu

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900 Tahun 2015, tentang penerima dana hibah wajib mengantongi surat keputusan atau ketetapan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). (hrj/hrj).