12 buruh Destex Purwodadi Dituntut 3 Bulan Penjara

923
Foto: Buruh PT Destex saat melakukan unjukrasa./dok.wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Jaksa menuntut 12 buruh PT Delta Surya Textile (Destex) Purwodadi Kabupaten Pasuruan dengan hukuman pidana 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam siding di Pengadlan Negeri Bangil, Kamis (10/9/2015).

“Para terdakwa melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata jaksa, Hanis. Selain Hanis, jaksa amsul Arifin juga hadir dalam siding tersebut.

Setelah membacakan memori tuntutan, jaksa memberikan salinan tuntutan pada majelis hakim yang diketuai Haris Budiarso dan tim kuasa hukum 12 terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 17 September 2015 dengan agenda pembacaan memori pembelaan,” kata Haris Budiarso menutup persidangan.

Kuasa hukum para terdakwa tidak bisa menerima tuntutan tersebut dan akan melakukan pembelaan. “Seharusnya klien kami bisa bebas dari segala dakwaan JPU terdahulu,” kata kuasa hukum, Andika Hendrawanto.

Baca Juga :   Truk Trailer Angkut Mobil Baru Nyangkut di Perlintasan Kereta Api

Menurut dia dakwaan jaksa seharusnya gugur karena dalam fakta persidangan tidak ada bukti para terdakwa melanggar pasal 170, serta tidak ada rasa ketakutan yang dialami oleh para saksi pelapor seperti yang ada dalam BAP.  “Dengan hal tersebut seharusnya gugur pula pasal 353  yang didakwakan,” bebernya. (nrn/fyd)