Pembacok warga Purwosari Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

937

image

Purwosari (wartabromo) – Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas, Pelaku pembacokan warga pertukangan Kelurahan Purwosari Pasuruan Dani Nitiya Saraswati (33) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Purwosari, Jumat (12/9/2015) petang.

Kapolsek Purwosari, AKP I Nengah Sudarsana saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait aksi pembacokan dan percobaan pencurian yang dilakukannya di rumah salah satu warga pertukangan Rt. 08 Kelurahan/Kecamatan Purwosari tersebut.

“Sudah kita minta keterangan dan saat ini sudah kami tahan,” ujar Kapolsek Purwosari.

Menurutnya, akibat ulahnya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 345 jo 363 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dan penganiayaan berat sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Tahun 2018, Prigen akan Jadi Kawasan Wisata Keluarga Impian

Seperti diwartakan sebelumnya, pelaku kepergok akan memasuki rumah korban melalui pintu belakang sehingga terlibat pertengkaran dengan pemilik rumah. Akibatnya, pelaku panik dan membacokkan sebuah senjata tajam yang sedang di bawanya ke arah korban.

Merasa tersakiti, korban kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku berhasil dibekuk oleh warga sekitar dan dihajar hingga babak belur.
Korban, Dani Nitiya Saraswati dibawa ke Puskesmas karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan dirujuk ke RSUD Bangil. Sementara, pelaku yang diketahui bernama, Muhammad Timbul (41) warga Bangsal Mojokerto harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Purwosari lantaran babak belur di hajar warga. (yog/yog)