Membahayakan & Bisa Dipidana, Para Pemotor Ini Terobos Pintu Kereta

945

terobos palang pintuBangil (wartabromo) – Banyaknya kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan raya diperlintasan tidak membuat para pengendara mawas diri. Mereka tetap nekat menerobos saat palang pintu kereta yang ditutup dan sirine berbunyi. Padahal selain bisa berakibat fatal, tindakan tersebut juga diancam pidana.

Selama ini jika ada kendaraan tertabrak kereta api, banyak pihak saling tunjuk siapa yang salah. Padahal jika mengacuh pada undang-undang, kereta api wajib didahulukan.

Jika pengendara baik roda dua maupun roda empat terlibat kecelakan dengan kereta di perlintasan tanpa palang pintu, bisa dimaklumi pengendara yang alpa karena kemungkinan tidak menyadari kereta melintas sehingga tetap menyeberang rel. Namun jika aksi asal terobos tersebut terjadi di perlintasan yang berpalang pintu dan bersirine, ini sudah keterlaluan.

Dalam beberapa kesempatan wartabromo.com menemui para pemotor nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup dan sirine nyaring berbunyi. Tindakan ceroboh tersebut juga terpantau pada Jumat (18/9/2015) siang di Perlintasan Kereta Api Bangil.

Baca Juga :   Bom Meledak di Pogar, Pria Penghuni Rumah Tertembak Senapan Angin

Banyak pemotor terutama yang datang dari arah barat nekat meyereberang rel saat palanh pintu sudah ditutup dan sirine berbunyi karena akan ada kereta yang lewat dari arah timur. Beberapa diantaranya tampak sangat yakin bahwa kereta masih jauh dan memacu motornya. Banyak juga yang harus beberapa kali menoleh ke kedua arah untuk memastikan masih ada kesempatan tancap gas. Hebat! Mereka terlihat lega setelah berhasil sampai di seberang.

Para penerobos ini sangat sadar tindakan mereka sangat berbahaya. Tapi mungkin jarang yang tahu perbuatan itu bisa berujung pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :   Periksa Wahyu "Encus", KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  • Mendahulukan kereta api; dan
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomoro 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api yang menyatakan:

  • Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
  •  Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.
  • Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
  • Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Baca Juga :   Bupati Irsyad Minta Warganya Hormati Apapun Hasil Pilgub

Kemudian untuk sanksinya ada di pasal Pasal 296;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

PT KAI mengaku pihaknya ingin perlintasan ditutup sepenuhnya demi keamanan lalu lintas dan pengoperasian kereta api. Namun wewenang tersebut berada pada pemerintah kota dan dinas terkait. (fyd/fyd)