Edarkan Sabu-Sabu, Kontraktor Bangunan Dibekuk

923

sabu-sabuKraksaan (wartabromo) – Mempunyai usaha kontruksi bangunan tak membuat seorang warga di Probolinggo Jawa Timur bersyukur. Ia merasa penghasilan yang diperolehnya kurang, hingga nyambi mengedarkan sabu -sabu.

Abdillah (42), warga Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, di jalan raya Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Abdillah tertangkap tangan saat hendak bertransaksi di dekat sebuah minimarket.

“Informasi awal kemudian kami kembangkan. Saat bertransaski itulah, kami bekuk,” tutur Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya, Senin (21/9/2015).

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak tiga klip kecil ukuran 0,50 gram siap edar dan dua buah handphone. Selain Abdillah, petugas juga menangkap Mixcell Rio Febrian (27), warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.

Baca Juga :   Ada Seribu Janda Baru di Probolinggo

Dari pengembangkan kasus itu, polisi kemudian menangkap Hadi Sucipto (33), warga Desa Sebaung Kecamatan Gending. Dari tangan Hadi Sucipto, polisi mendapatkan beberapa barang bukti. Yakni satu poket 0,75 gram, pipet, cottonbut, bong, korek, kompor dari botol kaca.

Ketiga pelaku saat ini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Probolinggo. Mereka dikenakan pasal 114 sub 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman penjara, maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Suherly. (saw/hrj)