13.000 Buruh Pabrik Rokok di Pasuruan Terancam Di-PHK

1164

buruh Pasuruan (wartabromo) – Sekitar 13.000 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Pasuruan, terancam jadi pengangguran. Mereka bisa di PHK perusahaan tempatnya bekerja, jika pemerintah berlebihan menaikkan penerimaan dari cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

“Jumlahnya bisa mencapai 13.000 orang yang di-PHK, kalau penerimaan dari cukai rokok dinaikkan sebesar 23% itu,” ungkap Yoyok Heri Sucipto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/9/2015).

Disampaikan, pemerintah pusat berencana menaikkan penerimaan dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2016 nanti sebesar 23%. Kenaikan itu akan memberatkan perusahaan-perusahaan rokok dan daya beli masyarakat diperkirakan juga akan terus menurun.

Baca Juga :   Malam Pergantian Tahun, Pengunjung Bromo Melonjak Drastis

“Yang paling terasa adalah pabrik-pabrik rokok kelas menengah ke bawah. Kenaikan pajak pita cukai menjadi besar  dan sangat memberatkannya. Mereka tidak punya jalan lain, selain menutup perusahaannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya,” terang Yoyok.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23% menjadi Rp 148,85 trilyun. Angka itu, setara dengan 95,72% dari target penerimaan cukaipada 2016 yang sebesar Rp 155,5 trilyun.

Sedangkan realisasi dari cukai tembakau pada 2014, sebesar Rp 116 trilyun. Padahal target cukai dalam APBN 2015, sebesar Rp 120,6 trilyun. Artinya, target yang ditentukan tidak terealisasi, tapi malah target dinaikkan. (hrj/hrj)