KPU Pasuruan Tidak Mengerti Aturan Kampanye di Medsos

706
Salah satu akun media sosial milik pasangan calon. WARTABROMO / yogi

Pasuruan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan tidak mengerti persis tentang aturan pasangan calon yang melakukan kampanye via media sosial.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni saat dikonfirmasi wartabromo mengaku belum mempelajari aturan pasangan calon yang berkampanye menggunakan media sosial seperti Facebook, twitter dan media sosial lainnya.

“Gak tahu aturannya mas,” kata Fuad Fatoni saat dikonfirmasi wartabromo, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, seingatnya pasangan calon sudah pernah mendaftarkan media sosial yang akan digunakan berkampanye saat melakukan pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu.

“Seingat saya sudah mendaftar bersama berkas – berkas dokumen lainnya waktu pertama kali mendaftar dulu,” jelasnya.

Sayangnya, saat ditanya terkait pasangan calon yang telah mendaftarkan media sosialnya ke KPU. Fuad mengaku tak mengingat jumlahnya bahkan dirinya mengakui jika akun medsos tersebut belum ditembuskan ke pihak terkait seperti Panwaslu maupun Kepolisian.  Padahal dari pantauan wartabromo sudah mulai bermunculan akun media sosial yang mengatas namakan pasangan calon seperti akun Facebook bernama Setiyono Raharto Teno Kota Pasuruan (Sehat), Hasani Yasin Kota Pasuruan (Berhasil).

Baca Juga :   Kedatangan Tim Penilai Kebersihan, UPT Pasar Bangil Sigap Bersih - bersih

“Lupa mas, satu atau dua ” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, sesuai peraturan KPU nomer 7 tahun 2015 pasal 46 disebutkan bahwa kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan sebagai arsip Pasangan Calon. (yog/yog)