Pancasila, Demokrasi dan Khilafah

1461

image

Diam-diam saya tertarik dengan wacana teman-teman “reformis” Islam dengan wacana khilafah mereka. Bukan hanya karena militansi mereka yang membaja, professional dan istiqomah, namun lebih terhadap khilafah itu sendiri.

Nuwun sewu, khilafah adalah sistem pemerintahan gabungan antara monarki dan demokrasi. Disebut monarki murni kurang cocok karena dalam sejarahnya, pemilihan sang khalifah menggunakan voting dan musyawarah. Disebut demokrasi murni juga kurang pas, karena demokrasi, sebenarnya tak lebih dari bungkus dari segenap niat buruk terselubung. Legalitas untuk berceloteh agar dianggap tak melanggar hukum dan norma.

Terus terang saya tidak doyan dengan apa itu demokrasi. Alasan saya—mungkin jugaSampeyan sependapat—demokrasi hanyalah ideologi yang lahir dari persengketaan antara barat dan timur, perang dingin antara kapitalisme dan komunisme saat itu. Bukankah semua orang tahu jika demokrasi adalah anak kandung liberalisme yang kumpul kebo dengan kapitalisme, lalu berselingkuh dengan materialisme ?. Demokrasi itu anak haram. Anak zina!.

Lalu, karena barat mempunyai agenda besar melestarikan imperialisme yang sudah menjadi hobi, sementara dunia sudah trauma dengan penjajahan, maka sistem penjajahan itu sendiri dimodifikasi, diperhalus dengan –salah satunya—isu demokrasi. Seorang dosen Fisipol pernah bilang kalau demokrasi adalah metode melemahkankan kontrol para pemimpin atas negara dan bangsa mereka masing-masing. Tujuan utamanya globalisasi, baik secara politik, ekonomi, budaya, teritorial dan teologi. Agenda memperoleh gold, gospel danglory, bisa ter-cover hanya dengan menekan tombol aplikasi bernama demokrasi.

Baca Juga :   Karyawan Hilang saat Kebakaran, PT Liman Jaya Siap Mencari Sampai Ketemu

Di Indonesia, makna demokrasi jauh lebih kacau dan menyesatkan daripada makna awal ketika ia dirumuskan oleh para negarawan Yunani dulu. Di sini demokrasi bisa berarti legalitas para bromocorah mencalonkan diri saat pemilu. Bisa berarti kebebasan untuk mensosialisasikan ide-ide tabu dan kurang waras tanpa mendapat larangan resmi pemerintah. Cara berkilah para penyamun saat tertangkap basah. Cara berkelit bromocorah resmi mengenakan topeng pahlawan hingga legalitas seorang tukang potong rambut untuk bergerombol, makar, merongrong kewibawaan negara dan lain sebagainya.

Lebih parah, karena kebebasan untuk berbuat apa saja legal dan dilindungi hukum, orang lantas—sekali lagi—termakan hipnotis barat. Lantas menyusun, menyepakati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. HAM, sekilas melindungi setiap orang dari ulah usil orang lain. Namun dalam prakteknya malah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap orang untuk berbuat semaunya.

Baca Juga :   Ada Halal Bihalal Kemenag di Purwodadi, Arus Lalin Dipastikan Tetap Lancar

Sebelum undang-undang HAM disahkan, kita mudah saja menempeleng orang yang sudah selayaknya boleh ditempeleng. Sekarang berbeda. Andai istri Cak Manap diselingkuhi oleh Wak Takrip, berdasarkan undang-undang hukum pidana, HAM dan demokrasi, Cak Manap harus menyerahkan urusan itu kepada pihak yang berwajib. Cak Manap akan terjerat undang-undang HAM jika menjewer Wak Takrip. Dan sialnya, dalam undang-undang “kita”, kasus perselingkuhan dan perzinahan masih termasuk tindak pidana ringan, pelakunya hanya akan dihukum beberapa minggu atau membayar beberapa ratus ribu saja. Kenapa dukun santet masih laku keras jasanya hingga kini, demokrasi dan undang-undang HAM biangnya.

Andai saja saya Hitler, Kim Jong Il atau setidaknya Ahmadinejad, saya akan memaksakan konsep bernegara saya diterapkan di negara tercinta ini. Saya hapus demokrasi, saya kaji ulang devinisi dan fungsi undang-undang HAM. Kalau bisa dihapus karena menghalangi kewenangan setiap orang untuk menegakkan norma bahkan hukum. HAM hanya menghambat orang-orang yang masih berani menegakkan kebenaran untuk menempeleng pengendara motor ugalan-ugalan atau anggota DPR yang mencuri uang rakyat. HAM hanya menumpulkan kepedulian setiap orang untuk menggerebek pasangan mesum. HAM melegalkan begal membacok korban dan melarang keras massa membakar begal yang tertangkap. HAM membatasi gerak petugas introgasi koruptor. Dan HAM melindungi siapa saja yang berniat buruk terhadap NKRI asal ia punya alibi yang kuat untuk berkelit serta membela diri.

Baca Juga :   Kawasan Tahura Kembali Terbakar

Dan inilah konsep bernegara saya andai saya ini Hitler: Bentuk negara tetap NKRI, falsafah bangsa tetap Pancasila. Sistem pemerintahan khilafah semi otoriter agar kita bisa berjaya seperti negara-negara kerajaan seperti Jepang, Belanda, Inggris bahkan Malaysia. Lalu demokrasi, saya buang ke tempat sampah, dihancurkan lalu dijadikan pupuk kompos. Penulis : Abdur Rozaq