Pemkab Pasuruan Monitor dan Evaluasi 63 Tambang

813
jumpa pers
Jajaran SKPD Kabupaten Pasuruan, seusai melakukan rakor terbatas tentang langkah monitor dan evaluasi keberadaan 63 tambang,, menggelar jumpa pers di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (5/10/2015).

Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 63 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, dimonitor dan dievaluasi secara ketat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak ingin, kasus Salim Kancil melawan tambang ilegal di Kabupaten Lumajang, terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Pendopo Kabupaten Pasuruan, yang didikuti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pengairan dan Pertambangan, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (5/10/2015).

“Isu lingkungan hidup, terutama pertambangan, saat ini jadi sensitif. Kami mengambil langkah-langkah penting untuk menertibkan aktivitas pertambangan. Yakni akan memonitor dan mengevaluasi keberadaan tambang-tambang yang berjumlah 63 perusahaan,” kata Kepala BLH, Muhaimin.

Baca Juga :   Indomaret Disatroni Rampok, Motor Milik Karyawannya Amblas

Menurut Muhaimin, regulasi tentang pertambangan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015, masalah pertambangan menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Namun, Pemkab Pasuruan tetap berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah tehnis.

Dijelaskan langkah monitor dan evaluasi (monev) yang akan dilakukan Pemkab Pasuruan, meliputi segala hal tentang aturan-aturan yang harus dipenuhi pengusaha tambang. Di antaranya adalah kelengkapan berbagai dokumen yang diperlukan. Pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan tambang serta pemutihan (reklamasi) lokasi area, pasca eksplorasi penambangan.

“Studi analisa dampak lingkungan dan perijinan, menjadi syarat penting pertama untuk menertibkan pertambangan. Disamping itu juga masih ada rencana tehnis pemanfaatan hasil tambang dan tata ruang,” imbuh Muhaimin.

Sedangkan keberadaan 63 tambang, lokasinya tersebar diantaranya, di Kecamatan Gempol, Kejayan, Rembang, Beji, Pasrepan, Winongan dan Nguling. Dari sebanyak 63 tambang tersebut, 95% di antaranya adalah tambang galian C atau pasir-batu (sirtu). (hrj/hrj)