Pemkab Pasuruan Siap Cabut Ijin Tambang Nakal

829

jumpa pers2Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan mencabut ijin usaha tambang, jika perusahaan pertambangan menyalahi aturan. Itu akan dilakukan setelah Pemkab Pasuruan melakukan monitor dan evaluasi (monev) untuk menertibkan 63 perusahaan.

“Sesuai Pasal 76 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dimana pemerintah berhak memberikan sanksi administrasi berupa, penghentian operasi sementara, pembekuan ijin dan seterusnya pada pencabutan ijin,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, dalam jumpa pers di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (5/10/2015).

Selain BLH, jumpa pers juga diikuti Dinas Pengairan dan Pertambangan, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :   Pabrik Pencemar Sungai Wangi Beujeng Ditemukan

Dalam jumpa pers itu disampaikan, tindakan maksimal berupa pencabutan ijin usaha pertambangan, akan dilakukan setelah dilakukan sejumlah langkah dalam monev. Dari hasil monev yang dilakukan terhadap 63 perusahaan tambang, akan menjadi acuan untuk mengambil tindakan.

“Jika hasil monev diketahui ada perusahaan tambang yang nakal, Pemkab akan melayangkan surat teguran. Hingga 7 hari berikutnya tidak diindahkan, akan dilayangkan surat peringatan. Jika tetap diabaikan, 7 hari berikutnya akan dilakukan paksaan pemerintah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 itu,” tegas Muhaimin.

Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Sunarto menyampaikan bahwa untuk memperoleh ijin, akan dilihat dulu lokasinya, harus sesuai tata ruang peruntukannya. Baru selaanjutnya, tim akan turun lapangan melakukan survey.

Baca Juga :   Pencari Rumput Tewas Ditabrak Kereta Api

“Survey dilakukan untuk mengetahui analisa dampak lingkungan (amdal) usaha tambang. Begitu pula saat monev, hal itu akan diteliti lebih lanjut,” ujar Sunarto.

Sedangkan terkait tata ruang, Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan, Bambang Abimanyu menjelaskan, usaha tambang dilarang keras melanggar pakem Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan.

“Patokan lokasi harus tetap berpegangan pada RTRW yang ditetapkan untuk kurun waktu 20 tahun. Dimana usaha tambang, cenderung ditempatkan di lokasi kawasan lahan kering dan tidak merusak lingkungan,” tegas Abimanyu. (hrj/hrj)