Ajakan Bercinta Ditolak, Pemuda Ini Ancam Sebar Foto Bugil sang Pacar

1026

image

Pakuniran (wartabromo) – Kesal ajakan bersetubuh ditolak, MF (25) mengancam akan menyebar foto bugil pacarnya. Karena ancamannya ini, pemuda asal Dusun Krajan, Desa Sindetanyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, tersebut harus berurusan dengan hukum setelah Az (18), pelajar SMA warga Kecamatan Pakuniran melaporkannya ke polisi.

“Merasa terancam, Az melapor ke Polsek. Kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Pakuniran, AKP Agus Heri, Rabu (14/10/2015).

Kepada petugas, korban menceritakan bahwa Senin (12/10), habis dzuhur korban dengan pelaku mengadakan pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Pakuniran. Pertemuan itu bukanlah pertemuan yang pertama, melainkan pertemuan yang kesekian kalinya sejak keduanya berteman di Facebook. Namun, dalam pertemuan terakhir itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tetapi korban menolaknya.

Baca Juga :   40 Muda-mudi Diciduk Pol PP Kota Probolinggo

Akibat penolakan tersebut, korban kemudian mengancam akan menggunggah foto bugil korban. Dengan maksud agar foto tersebut diketahui oleh teman-teman korban. Foto bugil korban yang dimiliki pelaku, adalah foto telanjang korban yang sebelumnya diminta pelaku.

“Karena korban menolaknya, pelaku mengancam akan akan menyebarkan foto itu,” terang Agus Heri.

Agus menuturkan, korban dengan tersangka berkenalan lewat jejaring sosial facebook. Kemudian selama perkenalan itu, pelaku beberapa kali meminta korban untuk mengirimi foto bugilnya. Korban yang masih lugu dan tidak terlalu pandai dalam menggunakan telepon seluler menuruti kemauan pelaku. Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali meminta kepada korban agar mau diajak kencan setubuh melalui telepon (phone sex).

Baca Juga :   Tak Mau Anak Sekolah Terus Lewat Sungai, Warga Swadaya Perbaiki Jembatan

“Atas laporan tersebut, anggota Polsek Pakuniran menciduk pelaku dirumahnya. Setelah itu, pelaku dan korban kita serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Agus. (saw/fyd)