Cabuli 5 Bocah, Pasal Ini yang Dilanggar Sahrul si Penjual Mainan Anak

971

tersangka pencabulanPasuruan (wartabromo) – Sahrul anam (29), penjual mainan anak, tersangka kasus pencabulan 5 bocah sekolah dasar dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak. Pria asal Dusun Pengarean, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary, Jumat (16/10/2015).

Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga :   Tertimpa Pohon, 4 Pertugas Perhutani Patah Tulang 1 Kritis

Pasal 76e berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Kasus pencabulan ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Pasuruan Kota.

Baja juga: Begini Cara Sahrul Cabuli Lima Korbannya

Korban Pencabulan Dikasih Uang Rp5 Ribu, Juga Diancam Sajam

Cabuli 5 Bocah SD, Penjual Mainan Anak Dihajar Keluarga Korban

Seperti diberitakan, Selasa (13/10), tersangka diamankan saat dihajar keluarga korban di rumahnya. Polisi datang ke rumah tersangka karena mendapat informasi keluarga para korban sangat marah atas perbuatan terssangka.

Tersangka dilaporkan mencabuli 5 bocah SD setempat. Para korban yang merupakan tetangganya sendiri tersebut antara lain, Dy (8), Vin (9), Put (8), Kar (8) Dan Fit (8). (fyd/fyd)