Dipengaruhi Miras, 8 Pemuda Hajar Warga Tak Bersalah

855
Ilustrasi. WARTABROMO/Gesang A. Subagyo

Pandaan (wartabromo) – Secara bertahap pelaku pengeroyokan terhadap korban Khosim (40) warga Dusun Carikan, Desa Kanjer, Kecamatan Konjur, Kabupaten Sampang, Madura, Agustus lalu, berhasil diamankan. Setelah 3 pelaku berhasil dibekuk sehari pasca kejadian, satu pelaku kembali diamankan polisi. Para pelaku menghajar korban yang tidak bersalah di bawah pengaruh minuman keras (miras).

“Total pelaku delapan orang. Sudah empat pelaku yang kita amankan,” kata Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri, Jumat (16/10/2015).

Para pelaku yang diamankan yakni HA, YF, HO dan BI, semuanya warga Lingkungan Sidomukti, Kelurahan Pandaan. “Tiga pelaku masih satu keluarga, kakak dan adik,” ujar Bambang.

Kepada polisi para tersangka ini mengaku mabuk saat melakukan penganiayaan. Mereka melakukannya tanpa dasar dan korban sendiri tidak pernah menyalahi mereka.

Baca Juga :   Warga Desa Wonokerto Resah Pembuangan Limbah Batubara Liar

“Ceritanya pada Sabtu (22/8) dini hari, pengeroyokan berawal saat para pelaku jalan pulang setelah pesta miras. Di tengah perjalanan pukul 01.30 wib, para belaku melihat korban duduk sendirian di teras rumah saudaranya di mana selama ini tinggal. Dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba para pelaku menghampiri korban dan terjadi adu mulut yang berlanjut dengan pengeroyokan. Kejadianya pelaku habis pesta miras,” terang Bambang.

Dengan ditangkapnya 4 pelaku, tinggal 4 pelaku lagi yang masih menjadi DPO Polsek Pandaan. “Kami harap mereka segera menyerahkan diri,” ujar Bambang.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (egy/fyd)