Kejari Bangil Didesak Berani Jerat Koruptor dengan TPPU

1019

surat pengaduanBangil (wartabromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil didesak lebih agresif melakukan pemberantasan korupsi dengan tidak hanya menjerat tersangka undang-udang pemberantasan tindak pidana korupsi, tapi juga dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

“Harus diterapkan TPPU agar pemberantasan korupsi bisa sampai ke akarnya,” kata pegiat Forum Keadilan untuk Masyarakat Pasuruan, Lujeng Sudarto, Selasa (20/10/2015).

Selama ini, kata Lujeng, Kejari Bangil hanya menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal seharusnya para koruptor juga harus dijerat UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saya beri contoh kasus Jasmas tahun 2013 Kabupaten Pasuruan. Kalau TPPU digunakan bukan hanya kopruptor lapangan yang bisa dijerat, tapi otaknya juga bisa dikejar. Akan diketahui aliran dananya kemana saja,” tandansya.

Baca Juga :   Koran Online 14 September : Kebakaran Pabrik Kerupuk di Jl Hasanudin, hingga 2 Begal Kena Sisir Polisi

Dalam kasus Jasmas yang merugikan negara  mencapai Rp 1,4 miliar tersebut, tiga orang sudah divonis bersalah sementara satu orang tersangka lagi, Toni Heri Sulistiyo, masih buron.

Penetapan Toni, sebagai tersangka berdasarkan keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik di dalam persidangan. Termasuk keterangan dari Sugiarto, sopirnya yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama.

Modus korupsi Jasmas ini yakni setelah dana masuk ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas), kemudian diambil lagi oleh tersangka dan disetorkan ke pihak-pihak sebagai potongan. Potongan untuk komisi di setiap desa mencapai 50 hingga 60 persen.

“Kalau Toni ditangkap seharusnya Kejari berani menggunakan TPPU. Seharusnya kasus itu tidak hanya sampai di Toni, orang Adpem Jatim (Administrasi Pemerintahan Pemprov Jawa Timur) juga harus bertanggungjawab,” tandasnya. TPPU, kata dia, harus diterapkan ke semua tersangka korupsi agar uang negara bisa diselamatkan.

Baca Juga :   Cermati Kemungkinan Sungai Rejoso Meluap, BPBD Himbau Warga Waspada

Lujeng juga mengaku sudah sudah mengadukan Kejari Bangil ke Jampidsus Kejagung “agar berani penerapkan TPPU pada koruptor.” Surat pengaduan atas nama Forum Keadilan untuk Masyarakat Pasuruan tersebut diterima Jampidsus pada tanggal 8 Oktober 2015. (fyd/fyd)