Mantan Bendahara PNPM Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

857

ilustrasi korupsi copyBangil (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Bangil menetapkan Ubaidilah (43), mantan bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Rejoso Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) sebagai tersangka korupsi dana Rp188juta. Ubaidilah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil untuk mempermudah proses penyidikan.

Ubaidilah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidikan seksi pidana khusus. Setelah proses pemeriksaan, Ubadilah keluar dengan menggunakan rompi orange yang bertuliskan “Tahanan Kejari Bangil”. Dalam pengawalan ketat petugas, ia dimasukka mobil menuju Rutan Bangil.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 jo UURI nomor  20 tahun 2001 subsider pasal 3,” kata Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Kamis (22/10/2015).

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Sabet Penghargaan Top Pembina Terbaik BUMD

Penetapan tersangka Ubaidilah berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa pihak diantaranya para ketua kelompok LPM di sepuluh desa sdi Rejoso, Ketua UPK Kecamatan Rejoso dan seluruh anggota UPK Kecamatan Rejoso.

“Setelah mendapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup, penyidik memanggil dan memeriksa  Ubaidilah dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andy.

Bendahara UPK PNPM-MP Kecamatan Rejoso periode 2012-2013 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan uang setoran dari kelompok LPM yang ada di sepuluh desa di Kecamatan Rejoso.

“Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan uang Rp188juta saat dipertanyakan oleh pihak kelompok dan UPK Kecamatan Rejoso,” beber Andy Sasongko.

Baca Juga :   4 Mobil Damkar Jinakkan Api Pabrik Kerupuk di Jl Hasannudin Kota Pasuruan

Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dengan dilengkapi surat penahanan nomer:02/0.5.40/Fd.1/10/2015. Hal dilakukan untuk mempermudah proses penyidikanPertimbangan penahanan lainnya karena penyidik khawatri tersangka mengilangkan dan merusak barang bukti. (nrn/fyd)