Kejari Bangil Didesak Kejar Otak Korupsi Jasmas

1128
Kuasa hukum, Sugiarto, terpidana kasus korupsi Jasmas, Suryono Pane, menunjukan sejumlah dokumen yang menunjukkan aliran dana korupsi Jasmas Kabupaten Pasuruan tahun 2012-2013./WARTABROMO/Gesang A Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Tiga orang telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2012-2013. Namun Kejari Bangil didesak mengejar aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Dalam kasus Jasmas di Kabupaten Pasuruan ini, tiga orang yang divonis bersalah yakni Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, Sugianto 1 tahun penjara dan Jumain 1 tahun penjara. Sementara Toni Heri Sulistiyo, menjadi buron pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, pada Selasa (3/2/2015) lalu. Warga Kecamatan Rejoso ini ternyata juga buronan Kejari Ponorogo, Situbondo dan sejumlah Kejari lainnya atas kasus serupa.

“Sugiarto itu sopir Toni Heri Sulistiyo. Keterlibatan dia hanya karena melaksanakan perintah atasan. Secara logika seorang sopir tidak mungkin mampu memainkan proyek bernilai miliaran rupiah,” kata Kuasa Hukum Sugiarto, Suryono Pane, Selasa (27/10/2015).

Baca Juga :   Kaji Yunus, Kepala Pol PP Kota Pasuruan Nyaleg

Suryono juga menyayangkan kinerja Kejari yang tidak mampu menangkap Toni. Padahal pria tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Februari 2015. Padahal, kata Suryono, jika Toni tertangkap kasus ini akan terang benderang.

“Jika Toni ditangkap kasus ini akan jelas termasuk siapa-siapa aktor intelektualnya. Toni tidak mungkin sendirian. Dia pasti bekerjasama dengan orang Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim,” tandasnya.

Suryono membeberkan modus korupsi Jasmas tersebut sehingga kliennya yang hanya seorang sopir bisa terjerat. Menurut Suryono, Toni Heri Sulistiyo mencari 14 desa di Kabupaten Pasuruan sebagai calon penerima dana. Setelah desa siap, Toni membuat proposal yang kemudian diserahkan ke Biro Adpem Pemprov Jatim.

Baca Juga :   Luapan Sungai Welang Kembali Rendam Ratusan Rumah dan Jalan Raya Kraton

“Uang dari Adpem kemudian dicairkan ke rekening Pokmas-pokmas yang masing-masing menerima dana Rp160 juta.. Namun uang tersebut kembali diambil Toni. Setiap Pokmas hanya diberi Rp5 juta, selebihnya dibawa Toni. Toni kemudian melaksanakan proyek-proyek di desa tersebut seenaknya. Bahkan ada yang fiktif,” jelas Pane.

Keterlibatan Sugiarto, kliennya yang merupakan sopir Toni, hanya menjalankan perintah dari Toni untuk mengambil uang dari Pokmas-pokmas tersebut.

“Dia hanya sopir yang hanya menjalankan perintah dari bosnya. Tapi dia dihukum paling lama. Sementara Toni masih bebas,” tandanya.

Suryono mengatakan, Toni tidak bergerak sendiri. Dia melakukan korupsi bersama-sama dengan orang Adpem Pemprov Jatim.

“Kami menemukan fakta bahwa Toni telah mengirim uang senilai Rp 4 miliar ke orang Adpem, Rp2 miliar dari ditransfer dan Rp2 miliar diserahkan tunai,” tandas Suryono. (fyd/fyd)

Baca Juga :   Ribuan Peserta Meriahkan Gowes Bareng Bupati Tantri

(Baca: Kejari Bangil Didesak Berani Jerat Koruptor dengan TPPU Tersangka Korupsi Jasmas Pasuruan Bertambah)