Ditanya Kasus Korupsi Traffic Light, Kadishub Bicara Pelayanan Online

726
FOTO: Ilustrasi/WARTABROMO

Pasuruan (wartabromo) – Kasus pengadaan traffic light Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pasuruan tahun 2012 sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Dua mantan pejabat dan seorang staf Dishubkominfo sudah ditetapkan tersangak dan ditahan di Lapas Pasuruan.

Saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut Dishubkominfo Kota Pasuruan, Rudianto, memilih tidak berkomentar. Namun, Rudi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak mempengaruhi kinerja SKPD yang saat ini dipimpimnya.

Rudi lebih memilih membahas terobosan program pelayanan masyarakat yang tengah disiapkan. “Kami menyiapkan sistem pendaftaran online bagi masyarakat yang akan melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor,” kata Rudi, Sabtu (31/10/2015).

Sistem tersebut, kata dia, diharapkan bisa mengurangi antrian nomor urut sehingga mempermudah masyarakat.
“Nantinya masyarakat bisa mendaftarkan kendaraanya cukup melalui online dan datang kesini nggak perlu nunggu lama,” papar Rudianto.

Baca Juga :   Warga Sengonagung Demo, Ingatkan Janji Pelaksana Tol Pandaan-Malang Perbaiki Jalan Rusak

Saat ini tengah dilakukan persiapan seperti penyediaan server dan dalam tahap pembahasan bersama jajaran samping seperti PT Telkom serta institusi akademis.

Dijadwalkan awal tahun 2016 peogram pendaftaran online bisa dapat dinikmati masyarakat. (egy/fyd)

(Baca: Begini Modus Korupsi Traffic Light Kota Pasuruan)