Tambang Galian C di Prigen Ditutup Paksa

886

pol pp segel tambangPrigen (wartabromo) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menghentikan paksa aktivitas tambang ilegal di Dusun Terongdowo, Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen. Tambal galian C tersebut langsung disegel.

“Tambang ini tak punya izin mendirikan bangunan dan izin gangguan,” kata Kabid Penegakan Perundangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Hartono, Rabu (4/11/2015) sore.

Selain memasang papan yang berisi penghentian aktivitas tambang, alat berat yang ada di lokasi juga diberi garis tanda tidak boleh melakukan aktivitas. Hartono mengatakan, lahan tambang yang memiliki luas sekitar 2000 meter persegi tersebut melakukan aktivas pengerukan tanah dan dijual.

“Ini jelas-jelas sangat menyalahi aturan, maka dari itu kami tidak memberikan ampun sama sekali. Kami pasang segel dan garis sebagai tanda bahwa tidak boleh ada aktifitas apapun di lokasi ini,” terang Hartono.

Baca Juga :   Bolos Sekolah Kluyuran ke Taman, Belasan Pelajar Terjaring Razia

Tambang ilegal tersebut melanggar dua perda, yakni Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang RTRW, serta Perda nomor 7 tahun 2010 tentang pertambangan.

“Kita akan terus mengawasi penambangan ini. Jikalau tiba-tiba seminggu kemudian ada kegiatan, maka kami akan melakukan langkah tegas lainnya, yakni memberikan sanksi tegas,” tandasnya.

Hartono mengatakan masyarakat yang ingin melakukan kegiatan penambangan harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, sehingga kegiatan tersebut legal.

“Khusus untuk penambangan, ada aturan-aturan yang diterapkan, seperti harus memperhatikan masalah reklamasi lingkungan, perbaruan lingkungan hingga tanggungjawab kepada penduduk sekitar,” pungkasnya. (eml/fyd).