Toni, Buron Korupsi Jasmas Dicekal

799

korupsiBangil (wartabromo) – Toni Heri Sulistyo, tersangka korupsi Dana Jasmas 2012-2013 sudah ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2015. Namun hingga kini, Toni belum tertangkap.

“Saya sudah beberapa kali meminta semua pihak yang mengetahui keberadaan Toni untuk melapor ke saya. Nomor saya sudah saya sebar kemana-mana,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Kamis (26/11/2015).

Guna menangkap warga Rejoso itu, pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian dan Kejakasaan Agung.

“Bahkan sudah dilakukan pencekalan. Kita koordinasi dengan imigrasi,” tandas Andy.

Kasus korupsi Jasmas Kabupaten Pasuruan sudah mengantarkan tiga orang ke bui. Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, Sugianto 1 tahun dan Jumain 1 tahun penjara. (fyd/fyd)