APBD Kabupaten Pasuruan 2016 Defisit Rp 551 M

1198
warmo-teken APBD2016
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menandatangani berita acara pengesahan APBD 2016 disaksikan ketiga wakil pimpinan dewan, Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf dan wakilnya, Riang Kulup Prayudha. Foto : Warta Bromo/Harjo Suwon

Bangil (wartabromo) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2016, disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Senin (30/11/2015). Dalam APBD yang didok Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan tersebut, anggaran belanja daerah mencapai Rp 3,314 trilyun dengan pendapatan sebesar Rp 2,762 trilyun.

“Dari belanja dan pendapatan yang ada, defisit APBD sebesar Rp 551, 49 miliar,” kata Sudiono Fauzan saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan APBD 2016.

Dari defisit APBD 2016 sebesar Rp 551,49 miliar tersebut, selanjutnya menjadi beban pembiayaan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Selanjutnya untuk menutup defisit, akan didapatkan penerimaan yang jumlahnya diperkirakan sebesar Rp 558, 25 miliar.

Baca Juga :   Akhirnya, Empat Orang Anggota PAW DPRD Pasuruan Dilantik

“Penerimaan yang diperkirakan sebesar Rp 558,25 miliar itu didapat dari Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) 2015 dan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya. Sehingga masih ada pengeluaran yang besarannya diperkirakan Rp 6,75 miliar,” imbuh pria yang akrab dipanggil Dion ini.

Sementara, Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf menyampaikan, pengesahan APBD 2016 ini merupakan wujud kebersamaan eksekutif dan legislatif untuk menjalankan amanah. Dengan disahkannya APBD 2016 dengan defisit Rp 551,49 miliar, Pemkab Pasuruan akan langsung menganggarkan kembali SILPA dari APBD 2015 ke dalam berbagai program pembangunan.

“Program-program dengan sumber-sumber dana yang sudah diketahui dari SILPA itu, dapat tuntas dilaksanakan pada 2016 nanti. Sehingga diharapkan, pembangunan akan berpengaruh dan mempercepat pertumbuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegas Irsyad. (hrj/hrj).