Kejari Bangil Bantah Ada Kekuatan Besar Lindungi Buron Jasmas Toni

844
Bangil (wartabromo) – Tidak kunjung dibekuknya Toni Heri Prasetyo, tersangka korupsi Jasmas 2012-2013 Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2015, memicu opini liar bahwa makelar dana Jasmas tersebut dilindungi kekuatan besar. Jika Toni dibekuk, disebut ia akan ‘bernyanyi’ dan banyak pejabat Pemrov Jatim dan anggota DPRD akan terjerat.
Namun, opini tersebut dengan tegas dibantah pihak Kejari Bangil. “Itu tidak benar. Tidak ada intervensi,” kata Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Kamis (3/12/2015).
Andy mengatakan, jika ada intervensi maka pihaknya tidak akan mengembangkan kasus tersebut hingga dua PNS di Biro Adpem Pemprov Jatim diperiksa sebagai saksi.
“Nyatanya kasus masih bergulir, dua PNS Biro AP, KZ dan GT sudah kita periksa sebanyak 3 kali sebagai saksi,” tandasnya.
Sejumlah kalangan menganggap kejaksaan tidak serius bahkan tidak punya keberanian menangkap Toni. Sejumlah sumber terpercaya mengatakan, otak korupsi Jasmas ini tidak pernah kabur atau sembunyi. Dia hidup wajar di rumahnya di Rejoso, layaknya tidak memiliki masalah hukum.
“Kalau Toni ditangkap, banyak yang akan terjerat,” kata sumber wartabromoo.com.
Dalam kasus Jasmas Kabupaten Pasuruan 2012-2013, tiga orang sudah dibui. Mereka yakni Sugiarto, Sugianto dan Jumain. Toni, yang disebut sebagai otak korupsi, masih bebas.
Total dana Jasmas 2012-2013 Jatim mencapai Rp 2,7 triliun. (fyd/fyd)