Bebas dari Rutan Medaeng, Jupri Langsung Diciduk Polisi

1187

jupri jupriBangil (wartabromo) – M Jupri (37), warga Tambakwedi, Kenjeran, Surabaya, akan semakin akrab dengan sel penjara. Baru sejengkal menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Medaeng, ia langsung diciduk petugas Satreskrim Polres Pasuruan.

Setelah menjalani hidup berbulan-bulan di bui karena kasus membawa senjata tajam, Jupri kembali terancam hukuman maksimal 12 tahun karena kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya di Pandaan, Februari lalu.

“Senin tanggal 07 Desember 2015 jam 09.00 WIB, setelah keluar dari Medaeng Surabaya usai menjalani hukuman dengan kasus membawa senjata tajam di wilayah Surabaya, tersangka kami amankan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, Selasa (8/12/2015).

Jupri ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Pandaan, Jum’at 13 Februari 2015 lalu. “Korbannya Imam Sudarto (56) Kepala Desa Nogosari, Pandaan ,” terang Khoirul.

Baca Juga :   Abu Gunung Kelud Dirasakan Warga Pasuruan

Kronologi curas yang dilakukan Jupri dilakukan pada malam hari saat korban berboncengan dengan anaknya menggunakan sepeda motor setelah mengambil uang tunai dari Bank BCA Pandaan.

Sampai di jalan kampung terletak di Dusun Nampes Desa Nogosari, korban dihadang empat orang laki-laki dengan mengacungkan senjata tajam jenis pedang. Pelaku selanjutnya berusaha merampas tas korban yang berisi uang Rp 150 juta.

Meski korban sempat berusaha melawan, namun akhirnya tidak berdaya saat pelaku membacoknya. Pelaku pun leluasa melarikan tas korban berisi uang ratusan juta rupiah tersebut.

“Para pelaku kemudian kabur ke Surabaya. Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya,” terang Khoirul.

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan aksi curas tersebut.  “Ia mengaku mendapatkan bagian Rp 7 juta,” pungkas Khoirul.

Baca Juga :   Bawa Balita ke Kamar Hotel, Sejoli Terjaring Razia

Atas apa yang diperbuatnya, Jupri kembali terancam hidup di bui karena polisi sudah menjeratnya pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fyd/fyd)