Perwira Polisi yang Cabuli Bocah Tidak Akan Diberi Keistimewaan

910

Bangil (wartabromo) – Z, polisi berpangkat AKP, ditahan di Mapolres Pasuruan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap KM (7), bocah asal Dusun Klatakan Desa Dayurejo Kecamatan Prigen. Polisi menegaskan tidak akan ada keistimewaan terhadap polisi yang berdinas di Pusdik Gasum, Porong, Sidoarjo tersebut.

“Tidak ada keistimewaan karena statusnya. Diproses seperti tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, Senin (14/12/2015).

(Baca: Polisi Gerayangi Kemaluan Bocah 7 Tahun)

Khoirul mengatakan, pria asal Desa Kejapanan Kecamatan Gempol tersebut dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Proses penyidikan tengah berjalan. Tersangka kami tahan untuk memudahkan,” terangnya.

Satreskrim akan menuntaskan kasus tersebut hingga pelimpahan ke kejaksaan. “Untuk statusnya atau sanksi, tanya ke Propam,” pungkas Khoirul. (fyd/fyd)