Dinkes Persulit Kerja Peliputan Wartawan

778


IMG_20151218_203040Bangil (wartabromo)
– Setiap instansi pemerintahan wajib mempermudah akses informasi publik kepada masyarakat, tak terkecuali bagi wartawan dalam proses peliputan. Namun yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan bertolak belakang.

Hal itu dialami wartabromo.com, Jumat (18/12/2015), saat konfirmasi terkait keluhan warga Dusun Kalitengah, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, yang menuding Dinkes lamban merespon laporan warga bahwa di pemukiman tersebut ada dua warga terjangkit demam berdarah dengue (DBD) dan membutuhkan fogging. Konfirmasi tersebut dilakukan agar pemberitaan berimbang.

Namun Kepala Dinas Loembini Pedjati Lajoeng menolak dikonfirmasi karena sedang menerima tamu. Wartawan diminta menemui Sekretaris Dinas Kesehatan, Aries M.

Karena membutuhkan informasi, wartawan langsung menuju ke ruang sekretaris. Bukanya mendapat informasi yang dibutuhkan, Aries menyodorkan form permohonan informasi yang harus diisi.

Baca Juga :   Istri Bupati Sambangi Warga yang Rumahnya Hancur Diterjang Banjir, Janjikan Perbaikan

“Aturannya mengisi dulu, nanti disampaikan ke pimpinan,” kata Aries.

Setelah mengisi form, wartawan diminta menunggu beberapa hari ke depan untuk mendapat jawaban. “Sampean tunggu jawabannya ya beberapa hari lagi, sampean mau kesini atau lewat apa jawabnya,” ujar Aries.

Berdasarkan pendalaman wartawan, form yang disodorkan sebenarnya diperuntukkan untuk pemohon data atau dokumen publik bagi kalangan akademisi, pemerhati atau kelompok masyarakat lain, bukan untuk wartawan yang bekerja untuk peliputan.

Berbelitnya prosedur mendapatkan informasi di Dinkes Kabupaten Pasuruan bisa berimplikasi pidana jika ada unsur kesengajaan mempersulit pemohon informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. (egy/fyd)