Perda Melempem, Ribuan Gedung di Pasuruan Tak Punya Sumur Resapan

1026

IMG_20151218_173442Bangil (wartabromo) – Implementasi Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2006, tentang kewajiban bangunan gedung memiliki sumur resapan seakan hanya pemanis. Nyatanya ada ribuan bahkan ratusan ribu bangunan yang mengabaikannya.

Seperti tertuang dalam Perda 15/2006, setiap gedung yang memiliki ukuran minimal 300 meter persegi harus mempunyai sumur resapan.

“Banyak gedung tidak memiliki sumur resapan, baik gedung secara umum, gedung pemerintahan maupun pabrik-pabrik juga tidak punya sumur resapan,” kata Rosalina Yunita, Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, dalam Seminar Program Konservasi Sumber Daya Air Kabupaten di Balai Rapat Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/12/2015).

Gunawan Wibisono, Hidrolog Unmer Malang meski daerah Kabupaten Pasuruan memiliki sumber air melimpah karena merupakan cekungan air namun pemerintah dan warganya harus bijak mengelola air. Kata dia, harus ada upaya bersama menghemat air.

Baca Juga :   Pedagang Mebel Rugi Rp 1,5 M, Pemkot Pasuruan Masih Rencanakan Relokasi Sementara

“Salah satu cara menghemat air dengan sumur resapan. Selain menyimpan air hujan dalam tanah, jika dilakukan secara masif akan signifikan mencegah banjir,” kata Gunawan. (fyd/fyd)