Kades Nogosari: Kok Ujug-ujug Saya Ditetapkan Jadi Tersangka?

898
Imam Sudarno menunjukkan bukti foto proses tukar guling tanah kas desa di rumahnya, Senin (28/12/2015). Menurutnya, tukar guling tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Pandaan (wartabromo) – Imam Sudarno, Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menyandang status baru sebagai tersangka dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa oleh Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan. Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Imam Sudarno yang saat ini tengah sakit, mengaku keberatan.

Ia menganggap penetapan tersangka tersebut dipaksakan karena tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Belum ada penyelidikan kok ujug-ujug ditetapkan jadi tersangka, ya jelas saya keberatan,” katanya saat ditemui di kediamannya, Senin (28/12/15).

Polisi rencananya akan memanggil Imam Sudarno untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (30/12/15). Namun demikian, ia mengaku akan melayangkan surat permohonan serta surat keterangan dokter terkait penyelidikan dan kondisi kesehatannya saat ini.

Baca Juga :   Tim SAR Cari Korban Hanyut Tiris di Enam Titik

“Kalau ada proses penyelidikan silahkan, tapi saya ajukan permohonan untuk penyelidikan di rumah saja karena saya sakit,” imbuhnya.

Terkait kasus yang menjeratnya kini, ia berujar akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses tukar guling tersebut dilakukan sesuai prosedur.

“Saya sangat siap menjalani proses hukum yang berjalan nanti, apalagi saya kepala desa, ya harus kooperatif.” pungkasnya. (bus/fyd)