Terbukti Jadi Kurir Sabu, Purel Asal Pasuruan Dibui 4 Tahun

1655
Foto: Sundari (wartabromo)

Mayangan (wartabromo) – Nurhayati (25), purel asal Pasuruan, divonis kurungan selama empat tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa (5/1/2016). Atas vonis ini, terdakwa kasus narkoba ini terlihat syok.

Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman cukup berat kepada Nurhayati. Ia dinilai terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU 35 tentang Narkoba.

Usaha pembelaan yang dilakukan tidak menuai hasil. Namun, karena terdakwa Nurhayati kooperatif selama persidangan, serta adanya anak yang menjadi tanggungan terdakwa, dinilai dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Nurhayati menjadi pesakitan karena disangka menjadi perantara perdagangan narkoba jenis sabu-sabu. Dimana saat ditangkap polisi, Nurhayati, kedapatan memiliki 0,74 gram sabu-sabu yang ditempatkan di saku celananya, saat digrebek anggota Satreskoba Polres Probolinggo Kota disalah satu pusat hiburan malam.

Baca Juga :   PVMBG Tambah Sensor Getaran di Bromo

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan paaal 114 ayat 1 UU 34 Tentang Narkoba,” ujar Ketua Majelis Hakim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Nurhayati dengan pasal berlapis. Yakni . “Untuk pasal 114, kami tidak dapat membuktikan bahwa Nurhayati bertindak sebagai perantara atau melakukan jual beli narkoba golongan 1 ini. Tetapi, pasal 112 yang berhasil dibuktikan selama persidangan. yang mana dalam pasal tersebut, Nurhayati kedapatan menguasai narkoba golongan 1 saat ditangkap,” jelas Hakim Ketua Putu Agus Wiranata.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, wanita berusia 25 tahun ini nampak syok, matanya berkaca-kaca menahan tangis. Nurhayati pun enggan memberikan komentar kepada awak media yang turut hadir selama sidang putusannya.

Baca Juga :   Partai Republik Merapat ke Handal Dalam Pilwali Probolinggo

Melalui penasehat hukumnya, SW Djando, mengatakan, pihaknya menilai putusan iti telah sesuai. Namun, pihaknya juga akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakimĀ  untuk berpikir selam 7 hari. “Meski sesuai dengan harapan, kami masi pikir-pikir apakah akan menerima atau menolak vonis yang ditetapkan Majelis Hakim,” ujar Djando. (saw/fyd)