Korupsi Jasmas, Jaksa Urung ‘Geledah’ Rekening 2 PNS Pemprov Jatim

900

ilustrasi KorupsiBangil (wartabromo) – Penuntasan kasus korupsi dana Jasmas 2012-2013 agaknya akan berlarut-larut. Setelah Kejari Bangil dibuat bingung tidak bisa menangkap DPO, Toni Heri Prasetyo, jaksa juga belum bisa melakukan pelacakan aset dua PNS Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim karena belum kantongi izin.

“KZ dan GT (dua PNS Biro AP Pemprov Jatim) sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Kami butuh memeriksa rekening keduanya untuk mengetahui aliran dana. Namun belum bisa karena izin dari OJK belum turun,” kata Kasie Pidsus Kejari Bangil, Andy Sasongko, Rabu (6/1/2016).

Kata Andy, untuk memeriksa rekening seseorang, wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan izin sudah disampaikan awal bulan lalu namun belum turun hingga hari ini.

Baca Juga :   Tempat Tinggal Tak Layak, Santri Padepokan Terserang Diare

“Kita akan gerak kalau sudah turun,” jelasnya.

Tiga orang sudah dipidana penjara dalam kasus Jasmas Kabupaten Pasuruan 2012-2013, yakni Sugiarto, Sugianto dan Jumain. Toni Heri Prasetyo, warga Rejoso, Pasuruan, tersangka utama yang dinyatakan sebagai buron sejak Februari 2015, masih menghirup kebebasan.

Meski Toni belum ditangkap, Kejari terus bergerak menuntaskan kasus tersebut dengan memeriksa dua PNS Biro AP.

Total dana Jasmas Jatim 2012-2013 mencapai Rp 2,7 triliun. Korupsi dana Jasmas diduga dilakukan di sejumlah daerah di Jatim. (fyd/fyd)