5 Orang Dibekuk di Pengoplosan Minyak Ilegal Berstatus Terperiksa

646

barang bukti yang diamankan 1Pasuruan (wartabromo) – Lima warga Desa Triwung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi diduga melakukan pengoplosan minyak mentah. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota.

“Statusnya masih terperiksa,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Heri Purwanto, Jumat (8/1/2016).

(Baca: Polisi Bekuk 5 Pengoplos Minyak Mentah, Ratusan Jirigen Disita)

Belasan drum dan puluhan jiriken minyak mentah yang didapat dari Cepu, juga disita dalam penggerbekan Kamis (7/1/2016) sore tersebut. Barang bukti tersebut diamankan sebagai barang bukti.

“Masih diuji lab, minyak mentah tersebut dioplos dengan apa saja. Yang jelas mereka menjualnya sebagai minyak tanah dengan harga miring. Jika di pasaran minyak tanah dijual dengan harga Rp 14 ribu/liter, mereka menjualnya dengan hanga Rp 11 ribu – Rp 12 ribu/liter,” urai Iwan.

Baca Juga :   Shock Therapy Sang Nafsu

Para pengoplos yang belum dibeber identitasnya ini bisa dijerat pasal 52, 53, 54 UU/22/2001 tentang migas. “Ancamannya hukuman 6 tahun penjara, denda maksimal 30 miliar,” pungkas Iwan. (fyd/fyd)