Segel di Kantor Kelurahan Bukir Dicopot, Sepakat Ditengahi Wali Kota

999

IMG-20160120-WA0039Gadingrejo (wartabromo) – Meski alot, perundingan warga yang mengklaim kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo dan Pemerintah Kota Pasuruan membuahkan hasil. Segel yang dipasang di kantor kelurahan akhirnya dicopot.

Awalnya perwakilan ahli waris melakukan penyegelan kantor kelurahan dengan pemasan papan segel dan spanduk. Mereka menuntut agar lahan seluas 1100 meter persegi tersebut dikembalikan atau dibeli.

“Tidak pernah ada akad tukar guling seperti yang disebutkan pemerintah, tapi sudah berdiri bangunan. Ini dimulai sejak 1976,” kata pengacara ahli waris, Arief Saejan.

Asisten I Pemkot Pasuruan, Setyohadi, mengatakan bahwa pihaknya punya surat perjanjian tukar guling dengan Djona Siti Roepiah dengan aparat waktu itu. Hanya saja memang belum terdaftar di BPN. “Kami punya bukti surat perjanjian tukar guling,” kata dia.

Baca Juga :   Koran Online 18 Maret : Kecelakaan Beruntun Tewaskan Warga Bangil, hingga Semburan Abu Bromo Capai 1.500 Meter

Setelah saling mengklaim, petugas kepolisian kemudian melakukan mediasi antara 10 anak Djona Siti Roepiah dan Pemkot. Kedua pihak akhirnya sepakat kasus sengketa tanah tersebut akan dilaporkan ke wali kota terpilih untuk memberikan solusi.

“Sepakat menunggu 15 hari setelah wali kota terpilih dilantik. (Sengketa tanah) akan diserahkan ke wali kota untuk menyelesaikannya,” kata salah petugas Polsek Gadingrejo, yang menolak namanya disebut, Rabu (20/1/2016) malam. (fyd/fyd)