SK Pemberhentian Kades Candiwates Dipaksakan?

1163

warga candiwates blokir jalanPrigen (wartabromo) – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan tentang pemberhentian Kepala Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, mendapat penolakan dari warga. Sebagian besar warga yang tidak menghendaki pencopotan kades bahkan meluapkan kemarahannya dengan memblokir Jalan Raya Pandaan-Prigen.

Menilik Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 89, usul pemberhentian kepala desa harus melewati mekanisme teguran tertulis oleh BPD.

Teguran pertama merupakan peringatan pertama dengan tembusan camat. Kemudian teguran kedua merupakan peringatan kedua dengan tembusan camat dan bupati. Teguran ketiga yang sifatnya peringatan terakhir dengan tembusan ke camat dan bupati.

Terkait apakah SK tersebut sudah melalui mekanisme yang sudah diatur, Camat Prigen Mujiono tidak memberikan jawaban tegas.

Baca Juga :   Menghindari Fintech Abal-abal dengan Berliterasi

“Proses itu dilakukan pasca vonis dari pengadilan,” kata Mujiono, Selasa (2/2/2016).

Apakah mekanisme di atas dilalui? “Bukan dari kita (BPD dan Camat) usulannya,” kata Mujiono.

Jika vonis pengadilan yang dijadikan pijakan penerbitan SK, maka jelas ada yang diabaikan. Dalam pasal 87 ayat 2 huruf g Perda Nomor 6 Tahun 2015 disebutkan, kepala desa bisa diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau tindak pidana korupsi, terorisme dan makar.

Faktanya, Sueb dijatuhi vonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Bangil atas kasus ijazah palsu.

Seperti diberitakan ratusan warga Desa Candiwates memblokir Jalan Raya Pandaan-Prigen, Senin (1/2) malam sebagai protes pemberhentian Kades Sueb. Warga menutup jalan dengan kayu dan sempat membakar bambu. (fyd/fyd)