Anggota Komisi I DPRD Dukung Kades Candiwates Diberhentikan

738

DPRD raperdaPrigen (wartabromo) – Polemik pemberhentian Kepala Desa Candi Wates Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan oleh Pemkab melalui turunnya SK Bupati Pasuruan terus bergulir.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono mengatakan langkah yang diambil oleh Pemerintah dianggap sudah benar lantaran jika didasarkan pada perda desa nomer 6 tahun 2015 maka sudah seharusnya kepala desa, Sueb tersebut diberhentikan dari jabatannya.

“Ya seharusnya, kan aturannya sudah jelas. Salah satu prasyarat calon kepala desa kan minimal berijazah SMP, ” ujar Tri Laksono.

Menurutnya, sebagai salah seorang Kepala Desa kalo ada yang bermasalah apalagi uda ada keputusan incrach, ya seharusnya memang pemerintah daerah harus menindaklanjuti.

“Secara otomatis harus diberhentikan, ” tegas politisi asal Partai Golkar ini.

Baca Juga :   Kisah Warga Desa Candibinangun yang Mandi Pakai Air Berlumpur

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kades Sueb, Suryono Pane mengatakan, jika kliennya tersebut sebenarnya sudah memiliki ijazah kejar paket B namun saat pencalonannya dulu, dirinya melampirkan ijazah setara SD yang kemudian dinyatakan palsu dan divonis oleh Pengadilan Negeri Bangil dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Kalau secara ijazah, Pak Sueb itu memiliki ijazah kejar paket B. Nah, saat mencalonkan diri dia melampirkan ijazah setara SD yang sebenarnya tidak dilampirkan pun lolos. Artinya secara hukum dia memenuhi syarat. Kalau yang menjadi dasar konsideran putusan PN. Kan tidak bisa begitu saja dipecat, ” tegas Pane. (yog/yog)