Perusahaan Diwajibkan Tanam Pohon di Hutan Kritis

881
Puluhan rumah di Kejayan dan Pasrepan rusak akibat banjir bandang April 2015. WARTABROMO

Pasuruan (wartabromo) – Ancaman bencana akibat lahan hutan yang kritis disadari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 12.674 hektar hutan kritis yang menjadi kewenangan Pemkab Pasuruan, ditargetkan sudah tertanami pohon lima tahun mendatang.

“Seluruh lahan yang kritis ditargetkan dalam 5 tahun, dapat tertangani semua dengan kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan-perusahaan. Tapi juga bukan hanya sebatas menanam, mereka juga berkewajiban merawatnya dengan melibatkan masyarakat sekitar,” kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Kamis (4/2/2016).

Kabupaten Pasuruan yang dikelilingi gunung, lanjut Irsyad, memberikan kekayaan dengan melimpahnya sumber air, hingga banyak investor yang masuk.

“Agar sumber air tetap lestari, kami wajibkan perusahaan yang mengambil air untuk menanam pohon,” tandasnya.

Baca Juga :   Pemkot Probolinggo Imbau RT/RW Tak Teken Kontrak Politik

Pemkab Pasuruan memutuskan dan mewajibkan bagi perusahaan perusahaan yang memanfaatkan air, untuk menanam pohon. Setiap pengambilan air dengan debit 1 liter/detik, diwajibkan menanam 1,4 ha atau setara 400 pohon.

Penanaman sebagai wujud pelestarian alam akan diwariskan kepada anak cucu. Selain itu, dengan penanaman ini, keseimbangan alam terjaga dan mencegah bencana berupa tanah longsor, banjir maupun kekeringan. (hrj/fyd)