Majelis Hakim Nyatakan PT PaMi Sah

885

paneSurabaya (wartabromo)– Putusan majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya yang memvonis bebas komisaris PT Pasuruan Migas (PaMi), Muhaimin membawa angin segar. Pasalnya, selain membebaskan Muhaimin, dari segala dakwaan, majelis hakim juga menyatakan keabsahan perusahaan yang dibentuk sejak tahun 2012 itu.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tahsin saat membacakan pertimbangan putusan dalam siding yang digelar Jumat (5/1/2016) sore. Menurut Tahsin, berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, diketahui bahwa pembentukan PT PaMi sudah sesuai ketentuan.

Karena itu, dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa keberadaan PT PaMi tidak sah, tidak terbukti. Menurut Ahsin, dalam melakukan pengambilalihan saham, Samsul Arifin telah mendapat kuasa dari Pemkab sebelumnya. Selain itu, sebagai bukti keabsahan PT PaMi, adalah terbitnya surat pengesahan dari Kemenkum HAM.

Baca Juga :   KPU Kota Probolinggo Tunggu 3 Macam Surat Suara

“Terkait dengan belum dibayarnya pembelian saham, majelis hakim sependapat dengan pengacara bahwa pembayaran saham bisa dilakukan sewaktu-waktu,” kata Suryono Pane, penasihat hukum terdakwa. (fyd/rur)