Pakar Hukum : Pemberhentian Kades Candiwates Perlu Dipertanyakan

1117
Pakar hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Ronny Winarno.

Prigen (wartabromo) – Munculnya SK Pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Pasuruan terus menuai kontroversi.

Pakar hukum dari Universitas Merdeka Pasuruan, Dr. Ronny Winarno SH, M.Hum berpendapat alasan pemberhentian Kepala Desa Candiwates Kecamatan Prigen paska putusan pengadilan memang masih patut untuk dipertanyakan meski hakim telah memutuskan Kades tersebut bersalah namun menurutnya, seharusnya tidak serta merta pemerintah mengeluarkan SK Pemberhentian melainkan harus dilalui dengan masukan dan pertimbangan termasuk sisi hukum, manfaat dan kebutuhan masyarakat desa.

“Ada banyak pertimbangan yang harusnya dilalui sebelum mengambil sikap. Pemda agaknya melakukan upaya Diskresi dalam kasus ini, sehingga tidak melalui mekanisme tahapan. Kendati demikian patut diperhatikan jika Ijazah hanyalah salah satu dari syarat – syarat yang lainnya. Apalagi hasil putusan pengadilan salah satu pointnya (kades) masih dibutuhkan masyarakat, ” ujar pada wartabromo.

Baca Juga :   Ratusan Warga Grati Terima Ganti Untung Pembebasan Lahan Tol Pasuruan-Probolinggo

Selain ijazah, lanjutnya, ada pertimbangan lain yang menjadikan seseorang dianggap memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa yang harus diperhatikan dan dinilai secara global.

“Kalau yang dipersoalkan kini sudah tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa karena ijazah atau surat palsu misalnya, maka itu justru jadi pertanyaan, karena syarat – syarat sebagai Kepala Desa sudah lewat. Dia sudah dilantik oleh Bupati dan telah menjalankan fungsinya sebagai Kepala Desa sejak itu (2013, red)” tegas Dekan Fakultas Hukum Unmer Pasuruan ini.

Ditegaskannya, dalam kasus tersebut tujuan utamanya adalah kepentingan masyarakat sehingga patut diperhatikan adanya unsur syarat sebagai Kepala Desa, fungsi dan sanksi yang melekat dalam kasus Kepala Desa Candiwates.

Baca Juga :   Dinilai Inspiratif, Agrofest jadi Bagian Agenda Pengembangan Wisata Pasuruan

“Secara de fakto dan de jure, dia (Kades Candiwates) faktanya telah menjalankan tugas sebagai kepala desa. Kalau karena tidak memenuhi syarat, kenapa tidak diberhentikan dan dinonkatifkan dari dulu, “urainya.

Karenanya, kalau yang jadi pijakan dasar perda nomer 6 tahun 2015 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa maka implikasi hukumnya justru berbeda yakni semua tindakan administrasi yang pernah dilakukannya batal atau gugur.

“Seharusnya sebelumnya memang dikaji terlebih dahulu, antara putusan pengadilan dan Perda dipadukan, di delok (dilihat) antara syarat sebagai Kepala Desa, fungsi sebagai Kades dan sanksi, ” tandasnya.

Dalam kasus ini, hakim pengadilan negeri Bangil juga telah menjatuhkan vonis ringan terhadap Kepala Desa yakni 3 bulan penjara terkait peran Kades sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan ijazah.

Baca Juga :   Berbahaya, Kabel Bertegangan Tinggi Tercecer di Jalanan Desa Asem Bakor

“Pemalsuan itu dilakukan oleh siapa ? Untuk apa?. Dan apakah ada tujuan lain selain untuk pencalonan Kepala Desa. Putusan pengadilan ini juga bisa jadi pertimbangan, ” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab melalui asisten II bidanv Pemerintahan, Suharto beralasan jika SK Pemberhentian Kepala Desa Candiwates dikeluarkan lantaran berdasarkan Perda nomer 6 tahun 2015, Kades Candiwates Sueb, sudah tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa paska diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri bangil terkait ijazah palsu. (yog/yog)