Pengadilan Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening PT PaMi

775

Surabaya (wartabromo)– Kevakuman yang terjadi di PT PaMi (Pasuruan Migas) berpeluang akan segera berakhir. Hal itu menyusul perintah Pengadilan Tipikor Surabaya yang memerintahkan JPU membuka kembali rekening PaMi yang sebelumnya sempat diblokir serta kembalikan uang tunai yang sempat disita.

Pernyataan tersebut terungkap saat ketua majelis hakim, Tahsin membacakan putusan sidang dugaan korupsi PT PaMi, di pengadilan tipikor Surabaya, Jumat (5/1/2016). Selain memvonis terdakwa Muhaimin tidak bersalah, Tahsin juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita.

“Jaksa diminta mengembalikan barang bukti yang sebelumnya sempat disita. Kan ada berkas-berkas perusahaan juga. Selain itu, juga membuka rekening yang sempat diblokir,” kata penasihat hukum PT PaMi, Suryono Pane, Sabtu (6/1/2016).

Baca Juga :   Viral "Truk Bergoyang" di Lumajang, Sopir Diamankan Petugas

Sebelumnya, pengadilan tipikor Surabaya memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi pembentukan PT PaMi, Muhaimin. Menurut Tahsin, tudingan bahwa PT PaMi ilegal dan merugikan keuangan negara, tidak terbukti. Karena itu, majelis hakim pun membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan menyatakan bahwa PT PaMi sah.

Di sisi lain, putusan bebas terdakwa Muhaimin seolah menjadi akhir dari “sekuel” kasus PT PaMi. Saat itu, ada dua pejabat yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pasuruan. Selain Muhaimin yang menjabat komisaris, satu tersangka lainnya adalan Kasian Slamet, selaku direktur utama.

Namun, sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor, sangkaan terhadap Kasian dinyatakan batal demi hukum setelah yang bersangkutan menggugat praperadilan. Bersamaan dengan itu, berkas milik tersangka Muhaikin, berlanjut hingga ke pengadilan tipikor, sebelum akhirnya divonis bebas. (fyd/rur)