SK Pemberhentian Kades Candiwates Salah Tulis Perda

3065

sk kades candi wates isiPrigen (wartabromo) – Surat Keputusan Bupati Pasuruan tentang pemberhentian Kades Candiwates, Sueb ternyata salah menuliskan Peraturan Daerah yang digunakan sebagai salah satu dasar rujukan pemberhentian Kades Candiwates.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh wartabromo, surat bernomer 141.1/112/HK/424.013/2016 yang ditanda tangani oleh Bupati Pasuruan tertanggal 15 Januari 2016 tersebut ada sekitar 8 point dasar rujukan sebagai bahan pertimbangan termasuk dasar putusan Pengadilan Negeri Bangil tertanggal 21 September 2015 tentang putusan terhadap Kades Sueb dalam penggunaan surat palsu.

Namun, kuasa hukum Kades Candiwates, Suryono Pane mengatakan ada yang janggal dalam surat keputusan tersebut yakni pada salah satu konsiderannya pada point 6 tertulis Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomer 6 tahun 2014. Padahal Perda itu tidak pernah ada.

Baca Juga :   Sebelum Daftar, Gus Irsyad-Gus Mujib Sungkem ke Orangtua

“Ini kan aneh, gak ada perda nomer 6 tahun 2014 itu. Wong gak pernah dibuat. SK Bupati kok nulisnya ngawur, ” kata Suryono.

Selain itu, Surat keputusan tersebut ditandatangani dan dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2016 namun kenyataannya baru diserahkan pada tanggal 1 Pebruari 2016 dan diterima oleh anggota BPD setempat.

“Ini seperti bapak mau membunuh anak. Terus bagaimana implikasi hukumnya jika yang bersangkutan sudah menandatangani surat surat penting selama tanggal 16 Januari sampai 31 Januari 2016?. Makanya gak salah kalau ditolak,” tegas Suryono.

Seperti diwartakan, Kades Candiwates menolak SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan. Penolakan tersebut diikuti pula oleh BPD Candiwates yang mengirimkan surat resmi permohonan pencabutan SK tersebut kepada Bupati Pasuruan. (yog/yog)

Baca Juga :   30 KM Jalan Pasuruan Rusak, Gondangwetan Pecahkan Rekor