Anggota DPRD Dapil III Janji Bela Aspirasi Warga Candiwates

732
Foto: M Bustomi (wartabromo)

Prigen (wartabromo) – Sejumlah perwakilan warga Desa Candiwates yang berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Prigen mendapatkan perhatian istimewa dari anggota DPRD asal Dapil III yang menemui langsung warga bersama Muspika setempat, Selasa (9/2/2015).

Mereka berjanji akan menampung aspirasi warga dan meminta agar SK Bupati terkait pemberhentian Kades Candiwates dikaji kembali dengan aturan dan pertimbangan yang ada.

Para anggota DPRD yang hadir tersebut antara lain, Wakil Ketua DPRD Sutar dan Joko Cahyono, Anggota Komisi II, Agus Sunyoto, Anggota Komisi IV Mujibbuda’wat serta Samsul Hidayat.

“Seharusnya Bupati mengeluarkan SK itu kan atas usulan BPD melalui Camat. Nah ini BPD saja tidak pernah mengusulkan. Tujuan kami tidak ada yang lain, hanya pencabutan SK itu saja,” ujar Khusaeri ngotot.

Baca Juga :   Konservasi Keanekaragaman Hayati, Aqua Serahkan 30 Ribu Bibit

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Joko Cahyono yang mendapatkan kesempatan bicara mengatakan bahwa sangat memungkinkan pencabutan SK pemberhentian tersebut dilakukan asalkan dengan sejumlah pertimbangan.

“Pertama, adanya keinginan bupati itu sendiri dikarenakan satu atau lain hal. Kedua, adanya konflik atas SK tersebut karena menyimpang dari aturan yang ada. Ketiga, berkenaan administratif SK, adanya hal-hal yang memerlukan tindakan korektif. Keempat, SK dicabut oleh pihak ketiga yang mampu membuktikan permasalahan dari SK tersebut,” beber Joko.

Sementara itu, Camat Prigen, Mujiono menambahkan jika kasus pemberhentian Kepala Desa Candiwates lantaran tersangkut kasus pidana dan didasarka. atas putusan pengadilan namun jika menyangkut kinerja dan sosoknya. Mujiono mengakui Sueb merupakan sosok Kepala Desa yang sangat baik.

Baca Juga :   Puluhan Warga Sweeping dan Hentikan Paksa Proyek Pertagas di Pasuruan

“Saya akui Pak Sueb memang kinerjanya cukup baik, ” kata Mujiono.

Meski pertemuan berlangsung tegang namun akhirnya tertib setelah para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat akan mengkaji SK tersebut dengan pertimbangan aturan yang ada. (bus/yog)